Saya lagi agak gerah dengan pemberitaan akhir² ini soal penolakan beberapa jenazah yang disangka Teroris. Warga menolak mayat untuk dimakamkan di desanya, hanya gara-gara takut nanti kampungnya di cap sebagai sarang teroris. Agak jengah juga melihat bahwa banyak masyarakat yang belum tau tentang kewajiban² terhadap jenazah. Kalau melihat kenyataan itu, lantas kemana fungsinya MUI, para kyai², cendikiawan muslim? kenapa mereka membiarkan kesalah kaprahan ini. Dan lagi, kenapa media massa hanya memberitakan tentang berita penolakan hanya dari sudut masyarakat saja, tanpa adanya pendapat² para ulama tentang kewajiban terhadap jenazah?
Yang saya tahu, Islam adalah agama yang menghormati nilai- nilai kemanusiaan. Bahkan terhadap manusia yang sudah meninggal sekalipun islam menyuruh umatnya untuk mengurusnya dengan baik dan penuh rasa hormat.
Ada empat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat islam terhadap orang yang telah meninggal. Empat kewajiban itu adalah memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya. Hukum mengurus jenasah adalah fardu kifayah,yaitu kewajiban yang dibebankan kepada sekelompok muslim secara bersama- sama, bukan orang perorangan.
Artinya jika di tempat tersebut ada beberapa orang yang mengurus jenazah, maka orang yang tidak ikut mengurusnya tidak berdosa. Tetapi jika ditempat tersebut tak ada seorangpun yang mengurus jenazah maka semua orang ditempat tersebut berdosa.
Saya pernah dengar kalau orang yang sudah meninggal itu diharamkan untuk ditembak, bahkan Nabi ketika perang dan melihat musuh sudah menyerah dan tidak berdaya melarang pengikutnya untuk menyerang.